Unit Layanan Disabilitas (ULD) Kabupaten Buleleng dibentuk sebagai wujud komitmen pemerintah daerah dalam memastikan pemenuhan hak-hak penyandang disabilitas, khususnya dalam bidang pendidikan.
ULD hadir untuk mendukung satuan pendidikan, guru, peserta didik, serta orang tua dalam mewujudkan layanan pendidikan yang inklusif, setara, dan berkeadilan.
Pembentukan ULD merujuk pada amanat Permendikbud Nomor 48 Tahun 2022 tentang Layanan Pendidikan bagi Peserta Didik Penyandang Disabilitas, serta kebijakan daerah tentang penguatan layanan inklusif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar